Direktur KPK Mengatakan Kini Waktunya Pak Presiden Menghentikan Polemik Terkait Tes Wawasan Kebangsaan
Jakarta - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono optimistis Presiden Jokowi akan memutuskan secara bijak terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Sebab, temuan sejumlah lembaga terkait TWK sudah sangat jelas menyatakan bahwa pegawai KPK harus beralih menjadi ASN.
"Hasil putusan Ombudsman RI, Komnas PORK, dan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas dan terang bahwa pegawai KPK dialihstatuskan menjadi ASN, bukan dilakukan seleksi," kata Giri saat dihubungi, Rabu (1/9).
Diketahui, melalui perkom KPK, alih condition dilakukan dengan cara TWK. Hasilnya, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Namun, 18 di antaranya sudah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus menjadi ASN.
Sisanya 57 pegawai, termasuk Giri, akan dipecat per 1 November 2021. Sebab, dari hasil asesmen, mereka dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi dibina.
Giri melanjutkan, temuan lembaga-lembaga tersebut telah menyatakan proses seleksi yang dilakukan oleh KPK melanggar 11 nilai PORK, maladministrasi, dan melanggar hak konstitusi 75 pegawai karena merugikan mereka.
Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi agar 75 pegawai seluruhnya dilantik sebagai ASN. Begitu juga Ombudsman yang memberikan tindakan korektif kepada KPK untuk melantik mereka semua.
Tetapi, KPK belum melaksanakannya dengan dalih menunggu hasil putusan MK dan MA soal uji materi dan perkom KPK terkait TWK. Sementara terkait dengan tindakan korektif dari Ombudsman, KPK menyatakan keberatan.
"Praktik penyingkiran pegawai berprestasi dan berintegritas melalui kedok seleksi TWK tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan. Rekomendasi lembaga negara tersebut wajib dilaksanakan KPK, sebagai bentuk marwah ketaatan hukum," kata Giri.
Giri menjelaskan, apabila dicermati dari maksud kebatinan (original intent), UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, pegawai KPK dialihstatuskan secara administratif dan kemudian bisa dilakukan orientasi ASN jika diperlukan.
Dia menilai, sudah saatnya Presiden Jokowi untuk turun tangan untuk menghentikan semua polemik yang timbul akibat TWK ini.
"Presiden sebagai kepala negara rasanya sudah waktunya untuk menghentikan polemik TWK ini. Kita harus segera fokus kembali memberantas korupsi dan mengatasi pandemi," kata Giri.
Terlebih, kata Giri, presiden sebagai kepala pemerintahan dinilai memiliki wewenang mengangkat PNS bahkan mencabut kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kondisi ini diperkuat secara hukum melalui Putusan MK yang final dan mengikat, dan rasanya tidak harus menunggu putusan lainnya. Kunci akhir dari pemecahan polemik ini saat ini adalah Presiden RI," pungkas Giri.
Sebab, temuan sejumlah lembaga terkait TWK sudah sangat jelas menyatakan bahwa pegawai KPK harus beralih menjadi ASN.
"Hasil putusan Ombudsman RI, Komnas PORK, dan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas dan terang bahwa pegawai KPK dialihstatuskan menjadi ASN, bukan dilakukan seleksi," kata Giri saat dihubungi, Rabu (1/9).
Diketahui, melalui perkom KPK, alih condition dilakukan dengan cara TWK. Hasilnya, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Namun, 18 di antaranya sudah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus menjadi ASN.
Sisanya 57 pegawai, termasuk Giri, akan dipecat per 1 November 2021. Sebab, dari hasil asesmen, mereka dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi dibina.
Giri melanjutkan, temuan lembaga-lembaga tersebut telah menyatakan proses seleksi yang dilakukan oleh KPK melanggar 11 nilai PORK, maladministrasi, dan melanggar hak konstitusi 75 pegawai karena merugikan mereka.
Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi agar 75 pegawai seluruhnya dilantik sebagai ASN. Begitu juga Ombudsman yang memberikan tindakan korektif kepada KPK untuk melantik mereka semua.
Tetapi, KPK belum melaksanakannya dengan dalih menunggu hasil putusan MK dan MA soal uji materi dan perkom KPK terkait TWK. Sementara terkait dengan tindakan korektif dari Ombudsman, KPK menyatakan keberatan.
"Praktik penyingkiran pegawai berprestasi dan berintegritas melalui kedok seleksi TWK tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan. Rekomendasi lembaga negara tersebut wajib dilaksanakan KPK, sebagai bentuk marwah ketaatan hukum," kata Giri.
Giri menjelaskan, apabila dicermati dari maksud kebatinan (original intent), UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan, pegawai KPK dialihstatuskan secara administratif dan kemudian bisa dilakukan orientasi ASN jika diperlukan.
Dia menilai, sudah saatnya Presiden Jokowi untuk turun tangan untuk menghentikan semua polemik yang timbul akibat TWK ini.
"Presiden sebagai kepala negara rasanya sudah waktunya untuk menghentikan polemik TWK ini. Kita harus segera fokus kembali memberantas korupsi dan mengatasi pandemi," kata Giri.
Terlebih, kata Giri, presiden sebagai kepala pemerintahan dinilai memiliki wewenang mengangkat PNS bahkan mencabut kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kondisi ini diperkuat secara hukum melalui Putusan MK yang final dan mengikat, dan rasanya tidak harus menunggu putusan lainnya. Kunci akhir dari pemecahan polemik ini saat ini adalah Presiden RI," pungkas Giri.
Komentar
Posting Komentar